Mencari penerjemah resmi dokumen? Hal tersebut memang susah-susah gampang. Pasalnya, dokumen resmi atau bisnis harus dijaga kerahasiaannya. Jadi tidak sembarang orang bisa melihat. Jadi jika diberikan ke sembarang penerjemah bisa bahaya. Terutama jika memberikan dokumen penting kepada penerjemah yang suka melempar pekerjaan ke penerjemah lain.

Mengapa berbahaya? Itu artinya, dokumen Anda akan tersebar ke banyak orang. Yang artinya, dokumen penting tersebut akan dibaca oleh banyak orang seperti brosur. Jika penerjemah yang kita pekerjakan memang bisa dipercaya maka tidak masalah. Tapi bagaimana jika salah memilih penerjemah?

Dalam mencari penerjemah resmi dokumen memang harus hati-hati. Sebaiknya mencari latar belakang jasa terjemahan yang akan digunakan. Bagus juga jika memilih penerjemah yang memberikan janji akan menjaga kerahasiaan dokumen.

Nah, supaya tidak tertipu dengan penerjemah abal-abal, berikut tips mencari penerjemah resmi.

  1. Bersertifikat

Penerjemah resmi harus memiliki sertifikat. Pasalnya, sertifikat merupakan salah satu pengakuan terhadap skill. Jadi lembaga yang telah bersertifikat bisa dikatakan sudah diakui keahliannya. Jika sudah memiliki sertifikat ini, berarti lembaga tersebut sudah lolos dalam seleksi yang dilakukan oleh pihak terkait.

Lembaga bersertifikat bisa dikatakan profesional. Pasalnya untuk mendapatkan sertifikat butuh beberapa persyaratan. Salah satunya soal kualitas dan kuantitas dalam bidang terkait.

Apalagi di Negara yang kini sudah menganut MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Jika keahlian tidak dibuktikan pengakuan dari lembaga terkait, maka sulit untuk dipekerjakan. Hal ini sebenarnya sudah diterapkan di beberapa Negara maju. Tapi masih menjadi hal lasing di Negara kita. Tapi kini sudah banyak yang menyadari akan pentingnya pengakuan lembaga tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat ini. Termasuk untuk bisa mengetahui penerjemah resmi atau bukan.

Sejauh ini, sertifikasi yang berhubungan dengan penerjemah di Indonesia adalah Tes Sertifikasi Nasional (TSN). Sertifikasi ini diterbitkan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Selain itu ada juga Ujian Sertifikasi Penerjemah (UKP). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI).

Selain dalam negeri, ada juga beberapa sertifikasi yang dikeluarkan oleh luar negeri. Misalnya saja NAATI atau AUSIT di Australia. Jika di Amerika, lembaga yang biasa menerbitkan sertifikasi ini adalah ATA.

Jadi untuk memastikan, pelanggan bisa meminta kepada penerjemah untuk menunjukkan sertifikasinya. Hal ini untuk membuktikan bahwa penerjemah yang digunakan jasanya memang resmi dan bisa dipercaya.

  1. Melakukan Pekerjaan Secara Profesional

Lembaga penerjemah resmi pasti memiliki cara kerja yang profesional. Apa yang dimaksud dengan cara kerja profesional? Ada kesepakatan yang tidak akan dilanggar, kecuali ada hal yang benar-benar darurat. Mulai dari deadline, harga yang ditetapkan, hingga kualitas hasil pekerjaan.

Deadline yang sudah ditetapkan akan menjadi garis akhir pengerjaaan seorang penerjemah profesional. Artinya, jika sudah diepakati selesai pengerjaan tanggal sekian, maka pesanan pun akan dikirimkan pada hari itu juga.

Hasil kerjanya pun berkualitas. Artinya bisa dipertanggungjawabkan. Soal tata bahasa yang baik, bahasa mudah dimengerti, serta tidak akan bermasalah jika kemudian diajukan ke lembaga legalisasi (untuk surat-surat resmi) atau lembaga pendidikan.

  1. Mau Mendengar Kritik dan Saran

Lembaga penerjemah resmi dokumen juga akan mau mendengar kritik dan saran. Ini semua demi kepuasan pelanggan. Jadi jika ada yang tidak sesuai ada jaminan bisa direvisi. Selain itu, penerjemah tidak menutup diri menerima kritik atau saran yang membangun.

Jika masih bingung mencari penerjemah resmi dokumen, bisa hub. kami di HP: 0813 1030 4594 Email: anindyatrans1@gmail.com.